June 29, 2025 By admin 0

Pemuda di Dharmasraya Dianiaya Ayah Tiri hingga Tewas Perkara Utang

Dharmasraya – Seorang pemuda dengan inisial AP (18) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) meninggalselesaidisiksa ayah tirinya. Aktormenghabiskan nyawa korban karenakecewasaat korban mengungkapkanlokasikehadirannya ke penagih hutang yang menelusurinya.
Dikutip detikSumut, kejadian itu terjadipada Senin malam (12/5/2025). Aktorialah ayah tiri korban dengan inisial RE (43).

Peristiwanyasemalamsekitaranjam 19.00 WIB. Korban diperhitungkandisiksa oleh ayah tirinya berinisial RE (43),” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto kereporter di RS Bhayangkara Padang, Selasa (13/5/2025).

Purwanto menerangkankejadian itu berawalsaat korban tiba bersama team dari BTPN Syariah ke arah tempataktor.

“Korban mengatakanketersangkaaktoruntukbayarhutangnya ke BTPN Syariah. Aktormengatakantidakpunyai uang dantidakbayarTetapi korban mendesak supayadibayarkan,” ucapnya.

Emosi dengan pengakuan korban, aktor langsung memukul sisi kepala korban. Lantasiamemukul sisi dada korban. Korban terkapardantidak sadarkan dirisaat itu juga.

Saat korban telahtidak sadarkan diriaktortetapterus memukul sisi kepala depan dan belakang korban. Saksi yang kami checkmengatakanjugamemisahaktor,” ucapnya.

Purwanto menjelaskanmasyarakat yang ada disekitaranlokasiitusegerabersama-samauntukmemisahperistiwaitu.

Lantas, korban secara langsung dibawa ke Puskesmas oleh masyarakatdan keluarganya untukmemperolehbantuan pertolonganklinis. Nyawa korban tidakselamatkembali,” katanya.

Untukaktorsekarang masih kami buru danteamdi atas lapangansekarang initeruscari tahu kehadiranaktoritu,” ucapnya.

Tetapi, korban dipastikanmeninggalsesudahsebelumnya sempat dibawa ke Puskesmas Koto BaruUntukpemeriksaanselanjutnyamayat korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Purwanto mengutarakanaktorakandiintimidasipasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo 338 KUHP dengan sanksi hukumanoptimal 20 tahun penjara.