Pemuda di Dharmasraya Dianiaya Ayah Tiri hingga Tewas Perkara Utang
Dharmasraya – Seorang pemuda dengan inisial AP (18) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) meninggalselesaidisiksa ayah tirinya. Aktormenghabiskan nyawa korban karenakecewasaat korban mengungkapkanlokasikehadirannya ke penagih hutang yang menelusurinya.
Dikutip detikSumut, kejadian itu terjadipada Senin malam (12/5/2025). Aktorialah ayah tiri korban dengan inisial RE (43).
“Peristiwanyasemalamsekitaranjam 19.00 WIB. Korban diperhitungkandisiksa oleh ayah tirinya berinisial RE (43),” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto kereporter di RS Bhayangkara Padang, Selasa (13/5/2025).
Purwanto menerangkan, kejadian itu berawalsaat korban tiba bersama team dari BTPN Syariah ke arah tempataktor.
“Korban mengatakanketersangkaaktoruntukbayarhutangnya ke BTPN Syariah. Aktormengatakantidakpunyai uang dantidakbayar. Tetapi korban mendesak supayadibayarkan,” ucapnya.
Emosi dengan pengakuan korban, aktor langsung memukul sisi kepala korban. Lantas, iamemukul sisi dada korban. Korban terkapardantidak sadarkan dirisaat itu juga.
“Saat korban telahtidak sadarkan diri, aktortetapterus memukul sisi kepala depan dan belakang korban. Saksi yang kami checkmengatakanjugamemisahaktor,” ucapnya.
Purwanto menjelaskanmasyarakat yang ada disekitaranlokasiitusegerabersama-samauntukmemisahperistiwaitu.
“Lantas, korban secara langsung dibawa ke Puskesmas oleh masyarakatdan keluarganya untukmemperolehbantuan pertolonganklinis. Nyawa korban tidakselamatkembali,” katanya.
“Untukaktorsekarang masih kami buru danteamdi atas lapangansekarang initeruscari tahu kehadiranaktoritu,” ucapnya.
Tetapi, korban dipastikanmeninggalsesudahsebelumnya sempat dibawa ke Puskesmas Koto Baru. Untukpemeriksaanselanjutnya, mayat korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Purwanto mengutarakan, aktorakandiintimidasipasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo 338 KUHP dengan sanksi hukumanoptimal 20 tahun penjara.