July 1, 2025 By admin 0

Diburu Polisi dan Tim K9, Pelaku Penganiayaan di Dharmasraya Serahkan Diri ke Tokoh Masyarakat


Sesudah
3 harisembunyi di kebun sawit, seorang pria dengan inisial RE (43) pada akhirnyamenyerah diriselesai membunuh anak tirinya, AP (18), di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Aktorpenindasan yang mengakibatkan korban wafat itu sempat jadi buronan semenjak Senin (12/5/2025). Dia diketahui larikan diri ke kebun punyamasyarakatselesaimenyiksa korban dengan tangan kosong. “Aktorlakukanpenindasanpada korban dengan tangan kosong, memukul sisi dada dan kepala korban sampai korban tidaksadar diri. Korban selanjutnyadipastikanwafat,” tutur Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, saatdikontak Kompas.com, Jumat (16/5/2025). Simak juga: Remaja di Dharmasraya MeninggalDisiksa Ayah Tiri karenaKuakLokasi ke Rentenir Polres Dharmasraya tidak tinggal diam. Semenjak hari peristiwausahapenelusurandilaksanakandenganintensPenelusuranbahkan jugamengikutsertakanTeam K9 dari Polda Sumbar. “Pada Rabu (14/5/2025), kami turunkanTeam K9 untukmeluaskantempatpenelusuran. Kami menggamitfigur pemuda danwargadi tempatkarenaaktordiperhitungkantetap berkeliaran di teritori kebun sawit yang tidak jauh dari lokasiperistiwa,” terang Purwanto. Pada akhirnyapada Kamis sore (15/5/2025), RE menyerah diridengansuka-relaselesaidirayu oleh anggota Polres Dharmasraya danfigurwarga yang terturut dalam penelusuranSimak jugaSaat Prabowo Meminta Komandan Upacara HUT Bhayangkara Menghadap Dianya… “Tetapi korban pada akhirnyamenyerah diritempo hari sore danmengakuperlakuannya,” kata Purwanto. Sekarang ini, RE sudahdiputuskansebagaiterdakwadandijaringPasal 354 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenaipenindasan berat yang menyebabkan kematian. Sanksi hukumanoptimalcapaisepuluh tahun penjara.