July 13, 2025 By admin 0

Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati

Indra Septriaman alias In Dragon, aktor pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat dituntut hukuman mati. TeamBeskal Penuntut Umum (JPU) memandangperlakuantersangkabenar-benarbengisdantidakmemiliki perikemanusiaan.
“Dengan tanda buktidanpemeriksaanbeberapa saksi yang sudahdilaksanakan dalam persidangan ini, karena itubeskal penuntut umum mengatakanperlakuantersangkatermasukbengisdantidakmemiliki perikemanusiaan, kami ajukan tuntutan hukuman pidana mati ketersangka,” kata Ketua team JPU, Bagus Priyonggo pada sidang kelanjutan yang berjalan di Ruangan Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025) siang.

Sidang kasus yang menangkap In Dragon ini telahberjalansemenjak 15 April lantasdansekarangmasuktahapan tuntutan. Sidang dipegang Ketua Pengadilan Negeri Pariaman yang bertindak selaku Ketua Majelis, Dedi Kuswara, dengan anggota Syofianita dan Sherly Risanty.

Sepanjang persidangan, beskalsudahmendatangkanbeberapa saksi bersama tanda buktitermasukdengarkan kesaksian pakar.

ADVERTISEMENT
Selainnyaperlakuannya waktumembabat Nia Kurnia Sari, tersangkasudahberkali-kalilakukanperlakuanmenantang hukum, dimulai dariperampokanamoraldan narkotika.

“Apa yang sudah dilakukantersangkabenar-benarbengisdantidakmemiliki perikemanusiaanTersangkasudahseringkalidijatuhkan pidana,” ucapnya.

Implementasi pasalnya ialah 340 KUHP dan 285 KUHP. “Tuntutan yang kami beriIalah tuntutan accumulativeKami harapsesuai rasa keadilan dan ini patutuntukdiberi,” ucapnyakembali.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini cukup menggegerkan. Jasadnya diketemukanterpendam kurang dari kedalaman satu mtr.awalnya September 2024 lalu.

Terdakwa sendiri suksesdiamankansesudah kabur sepanjang 11 hari. Pelariannya usaisaatbeberapa ratusmasyarakatdan polisi temukannya sembunyi di atas loteng rumah kosong.

Ke penyidik, terdakwaakuilakukan pembunuhan dan pemerkosaan pada korban Nia. Indra ialahmasyarakatdaerah Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, atau daerah tetangga korban.**