June 29, 2025 By admin 0

Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pria yang Aniaya Anak Tiri hingga Tewas

Dharmasraya – Polisi kerahkan anjing pencariuntukmengincar Rizal Effendi (43), pria di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Rizal adalahaktor yang menyiksa putri tirinya AP (18) sampaimeninggalkarenamasalahhutang.
Anjing pencariitu dibawa petugas kepolisian saattelusuri rumah aktoryangadalahlokasiberlangsungnyapenindasan, di Jorong Subarang Piroko, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Rumah itusekarangjugadikasih garis polisi.

Di lokasi, anjing pencari masuk ke rumah sampai keteritori semak yang terdapat dekat lokasi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, menjelaskanpendayagunaan anjing pencaridilaksanakanuntukmenolong proses penelusuranaktor yang kabur selesailakukanpenindasan putri tirinya.

“Kita tolong dengan turunkan anjing pencari dari unit K-9 Ditsabhara Polda Sumbar,” terang Purwanto kereporter, Kamis (15/5/2025).

ADVERTISEMENT
2 hari pasca-kejadian, kehadiranaktorbelum diketahui.

Sementara belum bertemudan kita tetapterusberusaha (mengincaraktor),” kata Kapolres.

Sementara, kejadian itu sendiri terjadipada Senin (12/5) malam kemarin.Aktorsampai hatimenyiksa anak tirinya sampaimeninggalkarenamasalahutang.

Aktorkecewakarenasi anak beritahukankehadiranya kebeberapa penagih utang yang menelusurinya.

Korban dipastikanmeninggal oleh tenaga medisketika telahada di Puskesmas Koto BaruMayat korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk kepetingan penyelidikan.

Kapolres Purwanto mengutarakanperistiwa itu bermulasaat korban tiba bersama team dari BTPN Syariah ke arah tempataktor.

“Korban mengatakanketersangkaaktoruntukbayarutangnya ke BTPN Syariah. Aktormengatakantidakpunyai uang dantidakbayarTetapi korban mendesak supayadibayarkan,” ucapnya.

Emosi dengan pengakuan korban, aktor langsung memukul sisi kepala korban. Seterusnyaaktormemukul sisi dada korban.

Karenaperlakuannya, aktorakandiintimidasipasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo 338 KUHP dengan sanksi hukumanoptimal 20 tahun penjara.