Polres Dharmasraya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM Subsidi ke Kejaksaan
Polres Dharmasraya lewat Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim memberikanseseorangterdakwadantanda buktikasuspenyimpangan BBM bantuanke Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Penyerahan dilaksanakanpada Senin, 23 Juni 2025 sekitaranjam 14.50 WIB, sebagaisisiproses dariTahapan II, sesudaharsipkasusdipastikankomplet atau P-21 oleh Beskal Penuntut Umum.
Terdakwa yang diberikandengan inisial RC (24), masyarakat Jorong Koto, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Kasus ini bermula dari sangkaanpenyimpangandalam soalpengirimandan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa ijinsah. Terdakwadiperhitungkanbawadanjual BBM bantuan secara ilegal.
Kejadianterjadipada Kamis, 24 April 2025 kira-kirajam 19.00 WIB di Jalan Lintasi Sumatera KM 100, Jorong Mengganting, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Atas perlakuannya, terdakwadikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi, sepertisudahdigantiUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Kami sudahmemberikanterdakwadantanda bukti ke kejaksaan. Ini bukti jika kami serius menangani pelanggaran berkaitan BBM bantuan. Kami mintawargatidak untuksalah gunakan BBM karenaakan ditindak tegas,” tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto S. Hari Subekti, S.Sos, sampaikananimopadaperforma penyidik Satreskrim dalam pengatasankasus ini.
“Kami terusmemiliki komitmen memberantas semuabentuk pelanggaran pada distribusi BBM bantuan. Ini untukmenjaga hak warga yang memiliki hakterima,” tutur Kapolres.